Kasus Kematian Bocah Tersengat Aliran Listrik Berakhir Damai Secara Kekeluargaan
- account_circle Editor
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- visibility 153
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kuasa Hukum Korban sampaikan jika persoalan kasus kematian bocah tersengat aliran listrik berakhir damai.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
seword.id/ – CIMAHI. Somasi atas kasus meninggalnya seorang bocah yang diduga tersengat aliran listrik PJG di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi berakhir damai dengan musyawarah dan kekeluargaan, Jumat 23/01/2026.
Sebelumnya, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya melakukan somasi kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi pada 12/01/2026 lalu.
Diketahui, usai dilayangkannya surat somasi, pihak Dishub Kota Cimahi memberikan klarifikasi kepada pihak Kuasa Hukum Korban sesuai dengan hak jawab yang diberikan.
Dalam rilisnya, Dishub Kota Cimahi menyampaikan jika pihaknya mengakui adanya kasus meninggal dunia seorang bocah berusia 5 tahun yang diduga tersengat aliran listrik pada tiang PJG RT 04 RW 13 Kelurahan Cibeureum pada 19/12/2025 lalu.
Dikatakan Endang, pada Jumat 19 Desember 2025 sekitar pukul 18:40 WIB kami mendapat informasi bahwa pada sekitar pukul 17.30 WIB ada seorang anak berusia 5 tahun meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik pada tiang penerangan gang (PJG) di RT 04 RW 13 Kelurahan Cibeureum Kec. Cimahi Selatan. Adapun alamat rumah almarhum berada di RT 02 RW 15 Kelurahan Ciberueum.
Setelah mengetahui informasi tersebut pihak Dishub Kota Cimahi langsung mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 19:30 WIB jenazah almarhum yang bernama Mirza Putra Sukmana, putra dari Deni Sukmana dan Mega Putri Priyana disemayamkan di Kantor RW 15 Kelurahan Cibeureum.
“Saat itu kami bertemu dengan orang tua (ayah dan ibu almarhum), Ketua RW 15, para Ketua RT, Lurah Cibeureum dan sejumlah tokoh dan masyarakat setempat. Kami berada di lokasi dan mengikuti prosesi dari mulai jenazah dimandikan, disolatkan sampai dimakamkan sampai sekitar pukul 23.00 WIB,” seperti disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, Jumat 23/01/2026.
Endang menjelaskan jika pihaknya hingga kini tidak mengetahui secara pasti kronologis penyebab korban meninggal dunia.
“Ada yang menyebutkan korban meninggal akibat menaiki tiang PJG, ada yang menyatakan korban meninggal pada saat memegang tiang dalam kondisi badan dan baju basah karena saat itu hujan dan ada juga informasi bahwa almarhum terjatuh,” ujarnya.
Sementara lanjut Endang, di lokasi kejadian tidak terdapat CCTV yang bisa digunakan untuk mengetahui kepastian penyebab kematian korban.
“Oleh karena itu kami membantah terkait informasi bahwa kami mengeluarkan pernyataan penyebab meninggalnya almarhum adalah akibat jatuh karena menaiki tiang penerangan gang sebagaimana diberitakan di media online,” papar Endang.
Pada saat di rumah duka, pihaknya juga telah menyampaikan duka cita dan rasa empati yang mendalam secara langsung kepada keluarga korban dengan disaksikan berbagai pihak termasuk RT dan RW serta tokoh masyarakat lainnya.
Dikatakannya, pihak keluarga korban pada saat itu telah membuat surat surat pernyataan bahwa pihak keluarga menolak dilakukan autopsi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat itu juga kami menyaksikan ayah korban (Deni Sukmana) menandatangani surat pernyataan bahwa pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menyatakan bahwa hal ini merupakan musibah. Pada surat pernyataan tersebut juga terdapat tanda tangan Ketua RW 15 dan distempel. Kami tidak mengetahui proses awal dari pembuatan surat pernyataan tersebut kapan dan bagaimana dibuat,” ungkap Endang.
Sebagai bentuk rasa empati dan tanggung jawab kepada pihak keluarga almarhum, pihaknya telah memberikan santunan, salah satunya berasal dari asuransi yang merupakan asuransi khusus yang diberikan apabila terjadi peristiwa overmacht diakibatkan pekerjaan proyek PJG.
“Untuk pencairan klaim asuransi ini kami berinisiatif membantu saat mengalami kesulitan atas data dan dokumen administrasi kependudukan almarhum, karenq almarhum tidak memiliki akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) disebabkan orangtua korban menikah secara siri dan tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi. Kami membantu sampai dengan Akta Kelahiran almarhum serta KTP dan KK kedua orang tuanya dapat diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Cimahi. Dokumen adminitrasi kependudukan kami pergunakan untuk pengurusan pencairan asuransi/santunan kepada keluarga almarhum,” terangnya.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Cimahi pun telah memberikan santunan kepada keluarga almarhum sebesar Rp.50.500.000,00 (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 19 Desember 2025 (pada saat hari kejadian) sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan kepada Deni Sukmana disaksikan oleh Ketua RW 15 dan warga yang hadir di Kantor RW.
Tanggal 22 Desember 2025 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) diserahkan oleh Kepala Bidang Angkutan dan PJU kepada Deni Sukmana di Rumah Keluarga Almarhum.
Tangga 27 Desember 2025 sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah yang merupakan santunan asuransi diserahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan disaksikan oleh Camat Cimahi Selatan, Lurah Cibeureum, Ketua RW 15, Ketua RT 02 (bukti pemberian terlampir).
Tanggal 28 Desember 2025 sebesar Rp.5.000.0000,00 (lima juta rupiah) diserahkan oleh Kepala Bidang Angkutan dan PJU kepada Deni Sukmana disaksikan oleh Kakak Ipar karena adanya keinginan Deni Sukmana untuk mengaqiqahkan almarhum.
Tanggal 13 Januari 2026 sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) diberikan tambahan untuk biaya keperluan sehari-hari.
“Kami Dinas perhubungan Kota Cimahi, termasuk Bidang Angkutan dan PJU serta pihak kontraktor menyampaikan keprihatinan, permohonan maaf yang setulus-tulusnya dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya serta merasakan apa yang dialami oleh pihak keluarga almarhum. Semoga pihak keluarga almarhum dan kita semua senantiasa diberikan kekuatan, kesabaran dan selalu dalam perlindungan Allah SWT,” kata Endang.
Dikatakan Endang, Dinas Perhubungan Kota Cimahi sampai dengan akhir tahun 2025 sudah membangun lebih dari 21 ribu titik PJU yang terdiri dari PJU, PJL dan PJG yang tersebar di seluruh Kota Cimahi.
Menurutnya, kejadian sebagaimana dialami oleh almarhum merupakan yang pertama kali terjadi. Ia berharap kejadian teesebut menjadi yang pertama dan terakhir.
“Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari berbagai pihak dan akan kami jadikan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan lebih lanjut agar pembangunan PJU tidak hanya memberikan manfaat untuk membantu kelancaran aktivitas masyarakat, tapi juga menjamin aspek keamanan dan keselamatan fasilitas PJU di Kota Cimahi,” tuturnya Endang.
Terkait dengan Somasi yang disampaikan oleh Kantor Hukum MARGAHAYU RAYA LAW FIRM AUDI&PARTNER yang berkedudukan di JI. Tarnan Saturnus Ill No. 32 Kota Bandung selaku penerima Surat Kuasa Khusus dari Saudara Deni Sukmana, ayah dari Mirza Putra Sukmana, yang kami terima pada hari Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 11:30 WIB, dengan dicabutnya kuasa oleh Saudara Deni Sukmana sebagaimana Surat Pencabutan Kuasa yang ditandatangani oleh Saudara Deni Sukmana pada tertanggal 14 Januari 2026 dan Surat Pernyataan Saudara Deni Sukmana tanggal 14 Januari 2026 bahwa tidak akan menuntut dan menggugat baik secara hukum perdata maupun pidana, serta pertemuan/silaturahmi kami dengan pihak Kantor Hukum MARGAHAYU RAYA LAW FIRM AUDI & PARTNER pada tanggal 19 Januari 2026 bertempat di Bandung, maka Somasi sebagaimana tersebut diatas selesai/tidak berlanjut.
Hal tersebut diamini pihak Kantor Hukum MARGAHAYU RAYA LAW FIRM AUDI & PARTNER dalam konferensi pers nya menyebutkan jika persoalan kasus kematian bocah tersengat aliran listrik sudah usai.
“Pada hari ini Jumat 23/01/2026 kami para pihak telah bersepakat dengan damai menyelesaikan persoalan dengan kekeluargaan, harapannya semua pihak bisa menjalankan komitmen dengan segala bentuk pertanggungjawabannya,” ujar Rifky, CEO MARGAHAYU RAYA LAW FIRM AUDI & PARTNER.
Mewakili keluarga korban, Rifky menyampaikan rasa syukur karena bentuk komitmen dan tanggung jawab para pihak telah dilakukan dengan baik.
“Semua pihak sudah diselesaikan bersepakat dengan damai dan kekeluargaan,” kata Rifky. (Uwo)***
- Penulis: Editor
